Pemuda Adat Papua Nilai Polri di Bawah Presiden Jaga Independensi Hukum
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, menanggapi hasil rapat Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Jan Christian Arebo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang hingga kini masih menjadi bagian dari regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa reformasi institusional Polri telah terjadi sejak tahun 1998, ditandai dengan pemisahan Polri dari TNI. Oleh karena itu, menurutnya, reformasi Polri bukan lagi pada aspek kelembagaan, melainkan pada pembenahan individu atau oknum aparat yang melakukan pelanggaran.
“Reformasi Polri sudah terjadi sejak 1998. Yang perlu terus dibenahi hingga hari ini bukan lembaganya, tetapi oknum atau personel Polri yang melakukan pelanggaran,” ujarnya, Jumat (9/01/2026).
Jan Christian juga menyoroti kondisi Polri di Papua yang dinilainya memiliki tantangan berbeda dibandingkan daerah lain. Ia menilai aparat kepolisian di Papua menjalankan tugas dalam situasi yang penuh risiko, dengan karakteristik wilayah yang ekstrem dan dinamika keamanan yang tidak menentu.
Menurutnya, berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polri di sejumlah daerah di luar Papua kerap berdampak pada citra Polri secara nasional, termasuk dirasakan oleh jajaran Polri di Papua yang sejatinya bekerja dengan penuh dedikasi.
“Di Papua, anggota Polri bertugas dengan ikhlas dan tanpa pamri, menghadapi situasi yang tidak mudah. Namun citra buruk akibat ulah oknum di daerah lain turut berdampak hingga ke daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dilakukan berbagai pembenahan internal yang membawa perubahan positif bagi institusi Polri. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dari meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Polri saat ini menunjukkan banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Tingkat kepercayaan publik yang mencapai sekitar 80 persen merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi,” ucapnya.
Jan Christian berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung keputusan DPR RI melalui Komisi III yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, penempatan Polri di luar kendali Presiden berpotensi menimbulkan intervensi politik dan kepentingan tertentu yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum serta menjadi kemunduran bagi demokrasi.
“Keputusan ini harus kita dukung bersama demi menjaga profesionalisme Polri dan memastikan penegakan hukum berjalan secara independen dan berkeadilan,” tutup Jan.
Editor : Darul Muttaqin