Pengamat: Penunjukan 328 Plt Kepala Kampung di Jayawijaya Abaikan Prosedur Hukum

JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Pengamat Kebijakan Publik Papua, Methodius Kossay, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang menunjuk 328 pelaksana tugas (Plt) kepala kampung di 40 distrik berpotensi melanggar aturan dan mengabaikan prosedur hukum.
Menurut akademisi Stekom Semarang itu, seorang kepala daerah wajib menaati ketentuan perundang-undangan, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum administratif. Bupati harusnya merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksananya,” ujar Methodius, Senin (09/9/2025).
Ia menjelaskan, pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau ada non-PNS yang diangkat, jelas tidak sesuai mekanisme dan menguatkan indikasi kepentingan politik maupun nepotisme,” tegasnya.
Methodius juga menilai, penunjukan mendadak yang dilakukan bupati menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu, termasuk percepatan pencairan dana desa yang belum tersalurkan. “Keputusan yang tidak transparan ini bisa memicu konflik horizontal antarperangkat desa di 40 distrik Jayawijaya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberhentian kepala kampung harus mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kepala kampung hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap berdasarkan bukti medis.
Methodius mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur keberatan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Langkah awal adalah menyampaikan keberatan ke bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Papua Pegunungan. Jika tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura,” jelasnya.
Ia menegaskan, demi menjaga akuntabilitas dan keadilan, pemerintah daerah seharusnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mendengar aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan penting seperti penunjukan Plt kepala kampung.
Editor : Darul Muttaqin