Polres Merauke Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Dua Lokasi
MERAUKE, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, serta di kawasan Pasar Baru Mopah Baru, Kabupaten Merauke.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Corner Humas Polres Merauke pada Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WIT. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B.
Dalam keterangannya, Wakapolres Merauke menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kelurahan Buti.
“Pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIT, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya rumah yang digunakan untuk menjual dan memproduksi minuman lokal jenis sopi. Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WIT,” ujar Kompol Nuryanty.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di dapur rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mendapati aktivitas serupa di kawasan Pasar Baru Mopah Baru, Merauke.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi atau menjual barang yang membahayakan kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.
“Peredaran miras ilegal seperti sopi ini bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Daniel.
Polres Merauke mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Merauke.
Editor : Darul Muttaqin