Kasus Dugaan Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Polisi Bongkar Makam untuk Pemeriksaan Forensik
MERAUKE, iNewsJayapura.id - Polres Merauke bersama Tim Bidang Laboratorium Forensik (BidLabfor) Polda Papua melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah seorang anak berinisial JRR (11) pada Jumat (21/11/2025), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semangga 3, Merauke. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Ternate, Gang Evadekai, Merauke, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ekshumasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIT dan dipimpin langsung oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua bersama tim ahli forensik. Seluruh proses berlangsung sekitar 3,5 jam dan dilaksanakan sesuai prosedur pemeriksaan forensik yang berlaku.
Untuk memastikan jalannya kegiatan tetap aman dan tertib, Polres Merauke menurunkan sebanyak 35 personel guna melakukan pengamanan di sekitar lokasi pemakaman. Proses ekshumasi juga disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari transparansi penyelidikan.
Ps. Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre MSB, membenarkan pelaksanaan ekshumasi tersebut sebagai tindak lanjut atas penyelidikan kasus yang masih terus bergulir.
“Benar, hari Jumat 21 November 2025 telah dilakukan ekshumasi terkait perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Ternate Gang Evadekai Merauke beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban secara lebih terang melalui pemeriksaan forensik mendalam.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kegiatan hari ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, ekshumasi merupakan tindakan menggali kembali jenazah yang sudah dikuburkan untuk kepentingan pemeriksaan forensik maupun proses hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Merauke memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Editor : Darul Muttaqin