Kasus Pembunuhan di Mimika Masuk Tahap II, Tujuh Tersangka Diserahkan ke JPU
MIMIKA, iNewsJayapura.id – Polsek Mimika Baru melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) resmi melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika, Imelda Irianti Simbiak.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan pelaksanaan Tahap II atas kasus pembunuhan yang menewaskan korban AM alias Alo.
“Benar, saat ini Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melaksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan korban AM alias Alo meninggal dunia,” ujar AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.
“Tahap II ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum setelah perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” ucapnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan polisi LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025, tak lama setelah peristiwa terjadi.
Editor : Darul Muttaqin