Kasus Pembunuhan di Mimika Masuk Tahap II, Tujuh Tersangka Diserahkan ke JPU
MIMIKA, iNewsJayapura.id – Polsek Mimika Baru melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) resmi melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aiptu Arahman, bersama tim. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika, Imelda Irianti Simbiak.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan pelaksanaan Tahap II atas kasus pembunuhan yang menewaskan korban AM alias Alo.
“Benar, saat ini Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melaksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan korban AM alias Alo meninggal dunia,” ujar AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.
“Tahap II ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum setelah perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” ucapnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan polisi LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 5 Oktober 2025, tak lama setelah peristiwa terjadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krishandi Fardha menjelaskan bahwa dalam Tahap II ini pihaknya menyerahkan tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana.
“Proses Tahap II berjalan lancar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan tanpa kendala, baik secara administratif maupun teknis,” jelas Ipda Teguh.
Ia menambahkan, kelancaran proses tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan Kejaksaan Negeri Timika selama penanganan perkara.
Dengan diserahkannya ketujuh tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. Para tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Darul Muttaqin