get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Dibekuk Usai Bandar Ditangkap

KDRT Berujung Maut, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 14 April 2026 | 18:19 WIB
header img
Pelaku KDRT Berujung Maut Diserahkan ke Jaksa. Foto/Ist

JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/4/2026) siang.

 

Tindak pidana yang dilimpahkan yakni terkait perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka diketahui seorang pria berinisial AW (26) yang diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (14/12/2025) lalu di wilayah Distrik Jayapura Selatan, dimana tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istrinya, dengan cara memukul, menampar, menarik rambut, serta menendang korban secara berulang kali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut