Polsek Muara Tami Limpahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Usai Berkas Dinyatakan P-21
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Unit Reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Antonius Napitupulu, mengatakan, pelaksanaan pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Muara Tami. Selanjutnya proses hukum terhadap tersangka berinisial M.A. akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT di Jalan Protokol Koya Barat, Somel Cahaya Abadi, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M.A (26) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P.S (41) yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Editor: Darul Muttaqin