Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Muara Tami Limpahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Usai Berkas Dinyatakan P-21

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:05 WIB
  • author Darul Muttaqin
Polsek Muara Tami Limpahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Usai Berkas Dinyatakan P-21
Pelaku Penganiayaan di Koya Barat Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Foto/Ist

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah meja berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Pelaksanaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengawalan personel Unit Reskrim Polsek Muara Tami. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut