Tersangka Penganiayaan Asal Mandobo Dilimpahkan ke Kejari Merauke
BOVEN DIGOEL, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Muhammad Ridho Ilahi, dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Ayat (1) Subsidair Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kegiatan Tahap II tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Boven Digoel menyerahkan seorang tersangka berinisial MT (32) yang merupakan warga Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel yang terdiri dari AKP Ishak Oni Runtulalo, IPDA Boy Junfouker, bersama anggota penyidik lainnya.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel kembali ke Mapolres Boven Digoel.
Editor : Darul Muttaqin