Kasus Pembunuhan di Mimika Masuk Tahap II, Tujuh Tersangka Diserahkan ke JPU
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krishandi Fardha menjelaskan bahwa dalam Tahap II ini pihaknya menyerahkan tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana.
“Proses Tahap II berjalan lancar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan tanpa kendala, baik secara administratif maupun teknis,” jelas Ipda Teguh.
Ia menambahkan, kelancaran proses tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan Kejaksaan Negeri Timika selama penanganan perkara.
Dengan diserahkannya ketujuh tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. Para tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Darul Muttaqin