get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kenaikan Harga, Polres Jayapura Pantau Distribusi Beras di Sejumlah Titik

Polres Jayapura Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke Kejari Jayapura

Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:28 WIB
header img
Tersangka yang diserahkan adalah KSK, dalam perkara pencurian. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat (5/12/2025).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi antara lain LP/B/07/IX/2025/SPKT/Polsek Demta/Res Jayapura/Polda Papua, SP Penyidikan, SPDP, serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tertanggal 4 Desember 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah KSK, dalam perkara pencurian. Pelaksanaan Tahap II dikawal oleh personel Sat Reskrim Polres Jayapura yaitu Briptu Christian A. Meyrianto, Briptu Ramadhani F. Pratama, dan Briptu Saparuddin dan diterima Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi.

"Setelah serah terima dilakukan, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut