get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Papua Tekankan Pentingnya Media dalam Membangun Kepercayaan Publik Sektor Keuangan

Pengaduan Pinjol Ilegal di Papua Tembus 90 Kasus, OJK Ingatkan Warga Lebih Waspada

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:28 WIB
header img
Ilustrasi Pinjol Ilegal. Foto/dok

SORONG, iNewsJayapura.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat tingginya laporan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Papua sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data periode Januari hingga Oktober 2025, Provinsi Papua menjadi wilayah dengan pengaduan terbanyak, yaitu mencapai 90 laporan pinjol ilegal.

Sementara itu, wilayah pemekaran lainnya juga mencatat jumlah pengaduan yang signifikan:

  • Papua Selatan: 16 pengaduan
  • Papua Pegunungan: 16 pengaduan
  • Papua Tengah: 15 pengaduan

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, mengatakan tren tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Selain pinjaman ilegal, OJK Papua juga menerima laporan terkait investasi ilegal pada periode yang sama.
Berikut rinciannya:

  • Papua: 9 pengaduan
  • Papua Selatan: 5 pengaduan
  • Papua Pegunungan: 2 pengaduan
  • Papua Tengah: 3 pengaduan

Viktorinus menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut sudah tercatat dan ditangani melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui kontak layanan pengaduan 157.

“Terkait 90 laporan pinjaman online, semuanya sudah kami masukkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Jika entitas tersebut tidak memiliki izin, maka akan kami lakukan penindakan berupa penutupan aktivitas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa OJK terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pinjol dan investasi ilegal. Menurutnya, maraknya laporan menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai legalitas dan izin operasional perusahaan keuangan berbasis digital.

OJK Papua mengimbau masyarakat lebih waspada dan selalu mengecek legalitas pinjaman online maupun layanan finansial teknologi melalui daftar resmi yang tersedia di situs OJK atau kanal layanan konsumen.

“Masyarakat harus bisa mengecek mana saja pinjaman atau fintech yang terdaftar dan berizin OJK,” tegas Viktorinus.

OJK berharap melalui peningkatan literasi dan kewaspadaan publik, kasus penipuan berbasis pinjol dan investasi ilegal dapat ditekan, sehingga masyarakat Papua terhindar dari kerugian finansial.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut