Terungkap! Praktik Ilegal BBM Subsidi di Tanah Miring, Kerugian Negara Capai Rp197 Juta
Selanjutnya, polisi mengungkap bahwa seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter.
“UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” tegas Kompol Agus F. Pombos.
Tahap terakhir, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET: bio solar dijual Rp9.000 per liter dan pertalite Rp11.000 per liter. Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.
Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam 4 profile tank, 1 mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026. Turut disita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MU, dan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 dan masih akan berkembang.
Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan. Ia mengimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti serius demi menjaga hak para petani,” tutupnya.
Editor : Darul Muttaqin