Terungkap! Praktik Ilegal BBM Subsidi di Tanah Miring, Kerugian Negara Capai Rp197 Juta
MERAUKE, iNewsJayapura.id – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke. Press release digelar Senin (27/4/2026) pukul 11.00 WIT di TKP dan dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos. Guna kelancaran kegiatan, Polres Merauke mengerahkan personel Samapta dan Sat Reskrim untuk pengamanan.
Pengungkapan ini berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT. Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar serta pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8.
Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA. Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan modus operandi para pelaku yang berjalan dalam 5 tahapan. Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani. Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk bio solar dan Rp10.000 untuk pertalite. Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter solar dan Rp500 per liter pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.
Editor : Darul Muttaqin