get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Persetubuhan Anak di Asmat Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Produksi Sopi Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:18 WIB
header img
Dua Tersangka Sopi Dilimpahkan. Foto/Ist

ASMAT, iNewsJayapura.idPolres Asmat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) jenis sopi kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (30/4/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka berinisial CUR alias U (46) dan BK (25) telah lengkap atau P-21. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut