Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Kampung Wanam Desak Warga Lokal Dilibatkan dalam Rantai Ekonomi PSN Cetak Sawah
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Produksi Sopi Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:18 WIB
  • author Darul Muttaqin
Dua Tersangka Produksi Sopi Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Sopi Dilimpahkan. Foto/Ist

ASMAT, iNewsJayapura.idPolres Asmat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) jenis sopi kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (30/4/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka berinisial CUR alias U (46) dan BK (25) telah lengkap atau P-21. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut