get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Persetubuhan Anak di Asmat Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Produksi Sopi Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:18 WIB
header img
Dua Tersangka Sopi Dilimpahkan. Foto/Ist

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas produksi miras ilegal di wilayah Kabupaten Asmat.

​“Hari ini personel kami telah berangkat mengantarkan kedua tersangka menuju Merauke. Proses serah terima tersangka dan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke sampai dengan selesai berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Ipda Ilyas.

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 342 Ayat (1) Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 135 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Setelah proses administrasi di Kejaksaan selesai pada sore hari sekitar pukul 16.45 WIT, kedua tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas II Merauke untuk menjalani masa penitipan tahanan sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut