Dua Tersangka Produksi Sopi Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas produksi miras ilegal di wilayah Kabupaten Asmat.
“Hari ini personel kami telah berangkat mengantarkan kedua tersangka menuju Merauke. Proses serah terima tersangka dan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke sampai dengan selesai berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Ipda Ilyas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 342 Ayat (1) Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 135 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Setelah proses administrasi di Kejaksaan selesai pada sore hari sekitar pukul 16.45 WIT, kedua tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas II Merauke untuk menjalani masa penitipan tahanan sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Editor : Darul Muttaqin