Dua Pelaku Peredaran Sabu di Timika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
MIMIKA, iNewsJayapura.id - Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat (1/5/2026).
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sektoral Timika dan Jalan Matoa Timika, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi:
a. LP/A/09/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Mei 2026.
b. LP/A/10/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Mei 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu:
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka N antara lain:
Sementara itu, dari tersangka M.M petugas mengamankan:
Editor : Darul Muttaqin