Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polisi Proses 16 Laporan Perkara
JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, menyampaikan bahwa Polres Jayapura terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara tindak pidana yang terjadi pasca kerusuhan di Stadion Lukas Enembe.
Penanganan perkara dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayapura melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas yang terjadi di area stadion.
Dalam penanganan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Jayapura telah menangani sebanyak 16 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 2 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para pelaku secara sadar mengakui perbuatannya serta dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial S.W. berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA dan tersangka berinisial F.V.B. berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Editor : Darul Muttaqin