get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa 11 Linting Ganja ke Konser PVJ, Pemuda di Merauke Diamankan Polisi

Diduga Serang dan Coba Cabuli Korban di Jalan Payum, Pria 25 Tahun Dibekuk Polisi

Senin, 20 Juli 2026 | 17:41 WIB
header img
Terduga pelaku berinisial A.S.B. (25) berhasil ditangkap. Foto/Ist

MERAUKE, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke melalui Unit Resmob bergerak cepat mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul yang terjadi di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (12/7/2026). Terduga pelaku berinisial A.S.B. (25) berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke didampingi KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend E. Dapo, bersama personel Unit Resmob setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Merauke mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan/atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh A.S.B.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan Payum. Terduga pelaku diduga mengikuti korban hingga memasuki kawasan yang sepi,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga menghentikan korban secara paksa hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku diduga melakukan kekerasan dan berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun, aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan. Kehadiran pengendara lain yang melintas di lokasi membuat pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Mopah Lama.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A.S.B. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian sebelum membawanya ke Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Merauke masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses penyidikan.

Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional setiap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau dugaan kekerasan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut