get app
inews
Aa Read Next : Bentuk Ketegasan Satgas Yonif 122/TS Mengawal Ketat Proses Hukum 4 WNA Asal PNG

Polisi Mediasi Kasus Rudapaksa di Kaureh Jayapura, Pelaku Dituntut Bayar denda 750 Juta

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:41 WIB
header img
Mediasi kasus pencabulan dan pemerkosaan, dipimpin Kanit Binmas Aiptu Johan Tellusa, bersama anggota Polsek serta dihadiri Ketua Lapago Kab. Jayapura, Nius Jikwa dan kedua belah pihak baik keluarga korban. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Mediasi kasus pencabulan dan pemerkosaan yang berlangsung di Pos Polisi SP 2 Polsek Kaureh Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura, Papua Rabu, (05/06/2024).

Mediasi tersebut ditengahi langsung oleh anggota Polsek Kaureh yang dipimpin Kanit Binmas Aiptu Johan Tellusa bersama anggota Polsek serta dihadiri Ketua Lapago Kab. Jayapura, Nius Jikwa dan kedua belah pihak baik keluarga korban maupun pelaku yang berjumlah kurang lebih 75 orang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Kaureh Ipda Pander Worabai mengungkapkan kasus tersebut sendiri terjadi pada tanggal 03 Juni 2024 di area perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Sinasmas Group yang berada di Distrik Kaureh, dengan pelaku berinisial AU.

"Dari pertemuan tadi disepakati bersama kedua pihak akan bertemu lagi pada tanggal 30 November 2024, dimana pihak keluarga korban menuntut pihak pelaku denda uang sebesar Rp 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan walaupun pihak pelaku didenda namun tidak menutup proses hukum dan akan dijalankan bersamaan.

"Situasi berlangsung aman dan terkendali kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama - sama menjaga agar situasi tetap aman sampai pertemuan berikutnya kembali diadakan," tutup Kapolsek.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut