Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi KNPB di Sentani Berujung Ketegangan, Massa Bertahan di Pos 7
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jayapura Jelaskan Alasan Tersangka Pembakaran Anak di Nolokla Dikeluarkan dari Tahanan

Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:19 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Polres Jayapura Jelaskan Alasan Tersangka Pembakaran Anak di Nolokla Dikeluarkan dari Tahanan
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean. (Foto iNews/Cornelia Mudumi).

Namun, karena kondisi kesehatan tersangka terus menurun, penyidik menerbitkan surat perintah pembantaran penahanan dan selanjutnya mengeluarkan tersangka dari tahanan agar dapat menjalani perawatan medis.

AKP Axel menegaskan bahwa pengeluaran tersangka dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan DAY sebagai tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini proses pemberkasan masih terus dilakukan dan ditargetkan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada awal Agustus 2026 untuk memasuki Tahap I.

Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, sembari tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh perawatan medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut