Polres Jayapura Jelaskan Alasan Tersangka Pembakaran Anak di Nolokla Dikeluarkan dari Tahanan
Namun, karena kondisi kesehatan tersangka terus menurun, penyidik menerbitkan surat perintah pembantaran penahanan dan selanjutnya mengeluarkan tersangka dari tahanan agar dapat menjalani perawatan medis.
AKP Axel menegaskan bahwa pengeluaran tersangka dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan DAY sebagai tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini proses pemberkasan masih terus dilakukan dan ditargetkan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada awal Agustus 2026 untuk memasuki Tahap I.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, sembari tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh perawatan medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Darul Muttaqin