Polres Mamberamo Tengah Perketat Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Barang di Kobakma
KOBAKMA, iNewsJayapura.id – Satuan Samapta Polres Mamberamo Tengah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk ke wilayah Kobakma sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pemeriksaan rutin tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.59 WIT.
Kegiatan dipimpin langsung oleh PS. Pamapta Regu III Sat Samapta Polres Mamberamo Tengah, Bripka Musa Halitopo bersama anggota penjagaan Sat Samapta dan personel Pamapta.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kendaraan angkutan barang yang membawa berbagai kebutuhan pokok masyarakat maupun barang dagangan yang masuk ke wilayah Kobakma. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh muatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung barang-barang yang dilarang oleh hukum.
Selain memeriksa muatan kendaraan, personel juga melakukan pengecekan dokumen pendukung serta mengawasi aktivitas keluar masuk kendaraan di jalur pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas turut memberikan imbauan kepada para pengemudi agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, mengutamakan keselamatan selama perjalanan, serta tidak membawa barang yang melanggar hukum. Para pengemudi yang melintas tampak kooperatif dan menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya barang terlarang maupun pelanggaran yang menonjol. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta mendapat dukungan dari masyarakat yang melintas di lokasi pemeriksaan.
Polres Mamberamo Tengah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap arus masuk barang ke wilayah Kobakma sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Editor: Darul Muttaqin