Anggota DPRD Papua Tengah Pertanyakan Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
NABIRE, iNewsJayapura.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Papua Tengah, Peter Worabay, mempertanyakan konsistensi penertiban aktivitas pertambangan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Peter menegaskan DPRD Papua Tengah pada prinsipnya mendukung langkah Satgas PKH dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Namun, dia meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurut Peter, pihaknya mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan. Ia menegaskan dukungan terhadap Satgas PKH akan tetap diberikan selama penertiban dilakukan sesuai aturan.
“Selama Satgas PKH menegakkan aturan, kita tetap berkomitmen mendukung. Tapi kalau Satgas PKH sendiri yang melakukan illegal mining, jelas kami tidak akan mendukung,” kata Peter Worabay dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Politisi PDIP tersebut meminta penegakan hukum diberlakukan kepada seluruh pihak tanpa melihat latar belakang maupun status. Menurutnya, konsistensi aparat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Peter juga menyinggung keberadaan alat berat yang disebut digunakan oleh oknum aparat keamanan. Ia menduga terdapat seorang oknum yang memiliki tiga unit ekskavator dan beroperasi di kawasan Kilometer 40 Nabire.
“Ini ada apa? Ke mana Satgas PKH dalam melakukan penertiban? Kenapa hanya melakukan operasi penertiban kepada warga lokal yang menambang, sedangkan yang dilakukan aparat keamanan sendiri tidak ditertibkan?” ujarnya.
Peter mempertanyakan apabila penertiban hanya menyasar aktivitas pertambangan masyarakat. Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain juga harus diperiksa dengan standar penegakan hukum yang sama.
Ia menilai ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, Peter meminta adanya transparansi dalam setiap proses penertiban aktivitas pertambangan di Papua Tengah.
“Bagaimana orang Papua menjaga NKRI tetap sebagai harga mati, sedangkan Satgas PKH yang merupakan instrumen negara dalam melakukan penegakan hukum malah bermain dalam pelaksanaan pertambangan tersebut,” imbuh Peter.
Peter bahkan melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dukungan terhadap NKRI, melainkan bagaimana aparat negara menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
“Ini bukan lagi soal NKRI harga mati, tetapi NKRI mati harga karena ulah dari oknum-oknum Satgas PKH yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan Peter mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan di Kilometer 40 Nabire tersebut merupakan klaim yang disampaikannya kepada media. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, masyarakat adat Wate, Aiwai, dan Dani dari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, menggeruduk Kantor DPRK Nabire untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan operasional PT Kristalin Ekalestari.
Sejumlah pemilik lahan garapan yang dikelola PT Kristalin Ekalestari, melalui Aser Monei, meminta DPRK Nabire mempertahankan keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut di wilayah adat masyarakat Wate, Aiwai, dan Dani di Distrik Makimi.
Hal tersebut disampaikan Aser Monei kepada awak media pada Jumat (18/9/2026).
“Kami memang serahkan garapan-garapan itu khusus kepada PT Kristalin, tetapi tidak kepada perusahaan lain,” ucap Aser dalam orasinya.
Ia menjelaskan wilayah adat tersebut dihuni sejumlah kelompok masyarakat, termasuk suku Wate dan Dani. Menurut Aser, masyarakat yang menjadi pemilik ulayat dan lahan garapan perlu dilibatkan dalam setiap pembahasan terkait wilayah tersebut.
Aspirasi masyarakat adat tersebut menjadi bagian dari dinamika penertiban aktivitas pertambangan di Kabupaten Nabire. Di tengah proses tersebut, DPR Papua Tengah meminta seluruh pihak yang diduga melakukan pelanggaran diperiksa berdasarkan aturan dan standar penegakan hukum yang sama.
Editor: Suriya Mohamad Said