JAKARTA, iNewsJayapura.id - Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa malam (17/1/23), sekitar pukul 20.00 WIB, akibat kakinya bengkak.
Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD selasa (17/1/23).
Menurut Emanuel, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran, pada pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya.
“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut saya dapat perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Emanuel.
Menurutnya, pada selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Lukas Enembe dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar, bahwa penyidik KPK membawa Lukas Enembe ke RSPAD Begitu mendapat kabar tersebut, THAGP segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu Lukas Enembe karena sudah dibawa kembali ke KPK.
“Kami mendapat informasi dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK, saat diperiksa penyidik KPK mendapati kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga malam harinya kembali dirawat inap ke RSPAD,” tambah Emanuel.
Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Bapak Lukas Enembe, Dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. “Dari pihak KPK, sudah mengijinkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” lanjut Emanuel.
Saat wartawan bertanya, sampai kapan Lukas Enembe dirawat inap, Emanuel mengatakan, tidak tahu, karena di Surat Pemberitahuan KPK tersebut hanya ada keterangan rawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.
Emanuel menambahkan bahwa Lukas Enembe memang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di Rumah Sakit yang dimana dokter pribadi Lukas lebih tau kendisi kesehatannya. “Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu adalah dokter pribadinya, dan kami mengharapkan kesembuhan beliau” tegas Emanuel.
Editor : Herawati
Artikel Terkait