JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Setelah bungkam, akhirnya mantan Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak speak up atau angkat bicara terkait dengan vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Makasar. Yang dirasa di luar nalar, karena tak sesuai dengan fakta dan bukti persidangan. RHP sapaan akrabnya meyakini vonis dirinya ini sarat dengan muatan politik.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap dan gratifikasi. Tetapi apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif itu untuk membayar uang pengganti sebanyak 209 miliar rupiah kepada negara. Jika tidak diganti selama satu bulan, maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
RHP saat di konfirmasi pada minggu siang (3/12/2023). RHP membeberkan beberapa kejanggalan yang dirasa tidak memenuhi unsur keadilan bagi bupati dua periode itu.
“Tanggapan saya setelah mendengarkan vonis hakim Tipikor Pengadilan Makasar. Ini penuh dengan muatan politik. Jadi saya menyatakan pertama bahwa putusan itu bukan putusan hukum atas kasus suap, gratifikasi dan juga TPPU, yang dialamatkan kepada saya. Tetapi ini putusan politik, karena mungkin saya ini melakukan pelanggaran hukum dan mungkin melakukan tindakan pelanggaran hukum makar atau saya seperti teroris atau saya ini mencuri atau mengambil APBD satu kabupaten,”tuturnya mengawali wawancara itu.
Editor : Damn
Artikel Terkait