Merasa Dizholimi, RHP Mengaku Vonis Atas Dirinya Penuh Muatan Politik

Fredy Nuboba
Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat mendengarkan vonis hakim tipikor pengadilan Makassar. Foto: iNewsJayapura.id

Sebagai manusia biasa, setelah mendengarkan vonis, dirinya kecewa. Karena ini sejarah pertama baru terjadi di Tipikor Makassar, bahwa tuntutan jaksa yang biasanya, Hakim putuskan turun hukumannya. Tetapi ini malah hukumannya naik.

“Jadi pada intinya saya merasa bahwa putusan ini penuh dengan unsur politik. Kenapa saya sampaikan itu. Karena saya punya alasan atau dasar yang saya menilai langsung  sebelum putusan,”tuturnya.

Selanjutnya RHP yang merupakan salah satu bupati yang berhasil membangun daerahnya dengan kabupaten yang berjuluk Blue City itu, mulai mengisahkan.

"Saat itu saya diantar dari Lapas, ada  tempat singgah sementara di ruangan tunggu pengadilan. Ada orang KPK yang sering mendampingi Jaksa mendatangi saya.

Dia memanggil saya disitu dan sampaikan kepada saya, bahwa Pak Bupati pokoknya ada jalan lain kalau sebentar putusan bagaimana ada jalan, yang bisa Pak Bupati tempuh jalan itu. Seperti banding atau kasasi. 

Itu sudah disampaikan kepada saya. Padahal belum mendengarkan putusan dan juga itu diucapkan sebelum persidangan."

Kedua tidak biasanya dalam proses persidangan begitu majelis hakim membuka persidangan itu tidak biasa ada pernyataan dari majelis hakim sampaikan kepada terdakwa Jaksa maupun kuasa hukum bahwa nanti putusan ini kepada saudara terdakwa melakukan upaya banding, upaya hukum seperti kasasi atau lainnya.

"Jadi sebelum sidang, saya sudah dikasih tahu. Padahal biasanya pernyataan seperti ini disampaikan setelah putusan. Tetapi ini diawal putusan sudah disampaikan kepada saya.

Ketiga, sebelum putusan mereka sudah masukkan polisi untuk berjaga di belakang Hakim. Ini ada apa sebenarnya.

 Setelah mendengar vonis hakim, dirinya merasa bahwa putusan ini bukanlah keputusan hukum. Karena RHP dituduh telah menerima suap, gratifikasi dan TPPU.

 “Karena mungkin dianggap saya melawan negara. Karena melakukan makar atau mungkin saya sebagai teroris untuk melawan negara atau saya korupsi APBD satu  Kabupaten,”ujarnya dengan nada menahan kesal.

Siap Ajukan Banding dengan vonis Hakim ini. Dirinya bersama dengan Tim pengacara sepakat akan melakukan upaya hukum yakni banding.

RHP akan mengajukan banding. “Jadi upaya hukum yang akan kami lakukan ini, karena sesuai yang didakwakan dari Jaksa KPK yaitu suap gratifikasi dan TPPU. Setelah itu dalam dakwaan ada tuntutan jaksa.

Mirisnya, didalam tuntutan itu, sebagian besar adalah dakwaan jaksa, yang tanpa melihat fakta persidangan. Tanpa melihat hal-hal yang sudah muncul di persidangan. Hal itu tidak  dipakai satupun oleh penuntut umum.

“Jadi mereka hanya copy paste dari dakwaan,”ungkapnya.

Selanjutnya tuntutan itu diterima penuh oleh Hakim. Dimana Jaksa menuntutnya dengan 12 tahun penjara. Kemudian ditambah satu tahun hukuman oleh hakim. Sehingga menjadi 13 tahun.

“Saya ini bukan penjahat negara, saya ini bukan pencuri yang merugikan negara. Dimana saya merugikan negara dan masyarakat Mamberamo Tengah.  Apakah saya pernah menggagalkan semua program pemerintahan selama saya memimpin,”tanyanya.

Editor : Damn

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network