Selama dirinya memimpin terbukti tidak ada satupun pekerjaan yang tergantung atau tidak selesai. Semua bisa diselesaikan dengan baik. Karena merasa tak adil atas vonis hakim inilah. Sehingga dirinya mengambil sikap untuk melakukan Upaya banding.
“Kami lakukan banding, karena ada fakta-fakta persidangan yang majelis hakim tidak perhitungkan dan tidak menjadi hal itu dasar putusan mereka pada hari Kamis (30/12/2023),”bebernya.
Banyak Hal Terungkap di Persidangan tapi Hakim tak pertimbangkan. Pada kesempatan itu, RHP memberikan contoh di dalam kasus suap yang diduga dilakukan oleh Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang dan Marten Toding dengan nilai uang yang cukup signifikan sekitar 75 miliar rupiah lebih.
“Fakta persidangan dari keterangan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang dan Marten Toding sendiri mereka tidak menyuap saya. Ini yang perlu digaris bawahi bahwa mereka bukan suap saya. Tetapi mereka bantu saya. Mereka membantu saya. Karena saya mau membantu orang seperti membangun gereja, membangun masjid, rumah - rumah ibadah maupun LSM siapapun, orang sakit dan orang duka. Itu yang saya meminta bantuan,”ungkapnya.
Tiga orang ini hanya membantu dan bukan membuat kesepakatan dengan dirinya tentang fee, tentang pembagian jatah atau persenan.
Dalam fakta persidangan itu tidak pernah terjadi. Tetapi luar biasa dengan keputusan, Ketua Majelis Hakim menudingnya bahwa dirinya terima fee.
“Dalam fakta persidangan tidak ada keluar satupun dari mulut ketiga orang. Ini bahwa saya terima suap. Uang Rp. 75 miliar itu saya tidak pernah terima,”tegasnya.
Lanjutnya seperti Jusiendra Pribadi Pampang, memberikan uang 75 milliar rupiah lebih. Dengan cara bagaimana karena dalam fakta persidangan hal itu tidak dijelaskan.
Ada contoh kecil di mana ada cek yang dikeluarkan Jusiendra Pribadi Pampang dalam bentuk cek sejumlah Rp. 11 miliar di tahun 2015 dan dikirim ke nama Sukri, Ansar, Ai dan Yosep.
Dalam fakta persidangan Jusiendra Pribadi Pampang hadir dan mengatakan di tahun 2015 itu dirinya belum melakukan pengerjaan. Dan bukti cek bukan dari dirinya. Bukan diberikan kepada kepada ajudan Sukri, Ansar dan juga kepada dirinya sebagai Bupati.
“Tetapi kenapa hakim tidak menjadikan itu sebagai dasar. Itu satu bukti dan fakta persidangan. Ada rekaman lengkap,”tanyanya.
Kedua Simon Pampang, yang pernah mengirim uang ke rekening Ester B itu menggunakan rekening Bank Papua melalui slip setoran yang pengirimnya tertulis atas nama Simon Pampang.
Tetapi terbukti dalam persidangan uang yang dikirim Simon Pampang ke Ester B di rekening Bank Mandiri itu telah dibantah yang bersangkutan dan mengatakan tidak pernah mengirim uang sebanyak 9 milliar rupiah. Tetapi nama dia (Simon Pampang-red) dipakai. Ini juga hakim tidak mempertimbangkan.
“Itu ditunjukkan dan bukti setoran bank diperlihatkan di muka persidangan dan Simon mengatakan itu bukan dirinya. Tetapi ini juga tidak dipertimbangkan oleh hakim dan dianggap saya terima,”sesalnya.
Editor : Damn
Artikel Terkait