JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabuberinisial DD (46) di Bandar Udara Wamena, Senin (6/22023) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu menyatakan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan empat paket narkotika jenis sabu.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi akan dilaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Pramuka Wamena, namun saat tiba di TKP pelaku sudah ke Bandara Wamena untuk berangkat menuju ke Jayapura.
“Anggota kemudian mengamankan pelaku di Bandara Wamena, selanjutnya dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, sabu dibawa oleh pelaku dari Sumatra Barat dan dijual di Kabupaten Jayawijaya dengan harga Rp700 ribu per paket.
“Pelaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,” ucap Kapolres.
Editor : Sari
Artikel Terkait