"Adapun cara bertindak Ops Keselamatan Cartenz 2023 yakni Deteksi dini, Lidik dan PAM, melaksanakan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat, melaksanakan patroli dan penjagaan. Dakgar lantas menggunakan Etle Statis dan mobile serta E- Tilang," lanjut Kapolres.
Selain itu perlu diketahui dalam menindak pelanggaran berlalu lintas yang berpotensi meninggal dunia seperti Pelanggaran dengan berbalap liar dan berkecepatan tinggi, Pelanggaran dalam keadaan mabuk atau setelah miras, Pelanggaran dengan melawan arus, Pelanggaran berboncengan dengan lebih dari satu orang, Pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI, Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara serta pelanggar pengendara yang di bawah umur.
Editor : Herawati
Artikel Terkait