Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa 1 kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, 1 buah tas warna hijau, 3 HP merk Vivo, Oppo dan Hammer.
Selain itu, 3 unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
Diperoleh keterangan dari para pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni.
Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp1 juta per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp500 ribu per paket dengan total nominal sebesar Rp77,5 juta.
Diketahui juga dari keterangan para pelaku tersebut, narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli oleh IR (26) dari Sdr. D (WN PNG) dengan harga Rp7 juta.
Memberikan keterangannya, Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), menyatakan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini.
"Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini," ucap Wadansatgas.
Sebagai tambahan informasi bahwa selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait