JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sidang dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika hari ini digelar, Majelis hakim putuskan tidak tahan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Atas hal ini, BEM Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mempertanyakan sikap hakim terhadap tersangka kasus korupsi tersebut. Mereka menyebut tidak ada alasan untuk Koruptor tidak ditahan.
"Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarka1n penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya terdakwa korupsi 69 miliar rupiah pengadaan helikopter. Hebat sekali majelis hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan Diskresi kepada terdakwa korupsi Johannes Rettob masih bebas bertindak pimpin pemerintahan dan pakai uang negara,"ucap BEM Fisip Uncen, Muru Wonda, saat membacakan aspirasi didepan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (27/3/2023).
Selain meminta penahanan, BEM dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksespi terdakwa yang akan dibacakan pada Kamis esok.
"Kami tegaskan kepada Hakim Tipikor untuk tolak seluruh dalil eksepsi terdakwa korupsi. Kedua terdakwa korupsi ini harus dituntut dengan hukuman berat karena terbukti melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme tetapi merasa tidak bersalah dan tidak mengembalikan kerugian negara,"katanya.
Pihaknya juga meminta Menkopolhukam Mahfud M.D untuk turut menolak dalil eksepsi dan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob.
"Kami minta Bapak Menkopolhukam tolak segala dalil permohonan atau permintaan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob terdakwa korupsi Rp69 miliar ruliah karena apa? Tersangka ataupun terdakwa pejabat orang asli Papua (OAP) tidak pernah Menkopolhukam lindungi,"katanya.
Dihaknya juga menduga Terdakwa Plt.Bupati Mimika Johanes Rettob dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum dan terindikasi sedang dilindungi oleh anggota DPR RI sesama Kader PDI-P.
“PDIP stop pasang badan intervensi hukum untuk lindungi terdakwa korupsi Johannes Rettob. Hukum bukan milik Partai Politik. Ingat rakyat sementara melihat dengan jelas intervensi ini,"ucapnya.
Pihaknya juga mengecam keras terhadap para elit-elit yang djsebutjabPolitik PDIP yang sedang pasang badan untuk melindungi salah satu kader yang jelas-jelas sudah terdakwa tersangkut korupsi anggaran APBD Kabupaten Mimika senilai Rp69 Miliar dalam Pengadaan helikopter dan Pesawat.
"Kami masyarakat dan mahasiswa Anti Korupsi Papua menilai ada semacam diskriminasi dalam penegakan Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, mengapa demikian? Sudah terlihat jelas terang benderang dan disaksikan oleh seluruh rakyat Papua bahkan rakyat Indonesia. Terbukti di Provinsi Papua Pejabat Orang Asli Papua (OAP) Seperti Mantan Gubernur Barnabas Suebu, Lukas Enembe, dan Bupati Eltinus Omaleng, Bupati Ricky Pagawak dan lainya, begitu cepat ditangkap, ditahan dan Proses Hukum. Sedangkan Pejabat Non Orang Papua yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana Korupsi malah dibiarkan dan diberikan karpet merah oleh Aparat Penegak Hukum,"bebernya.
"Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum, stop tebang pilih karena semua orang sama dimata hukum (Equality Before The Law). Korupsi adalah kejahatan luar biasa Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) Bapak Tito Karnavian, untuk segera memberhentikan terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Sebagaimana diatur dalam Pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,"jelasnya.
"Kepada Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tipikor Jayapura, Elitik-elitik Politik, Menteri Dalam Negeri, Stop Lindungi Terdakwa Korupsi Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob,"pungkasnya.
Editor : Sari
Artikel Terkait