Ketua DPR Papua Sebut Kewenangan Anggota Dewan Terbatas Pasca DOB Terbentuk

Siti Aminah Tiara
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw (tengah) didampingi Waket II DPR Papua, Edoardus Kaize dan Waket III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy saat memberikan keterangan pers di Abepura, Jumat (7/4/2023) malam. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara

JAYAPURA, iNewsJayapura.idKetua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, kewenangan anggota dewan saat ini terbatas sejak tiga daerah otonomi baru (DOB) terbentuk.

‘’Sejak ada undang-undang pemekaran tiga DOB yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah dan Papua Pegunungan, wilayah kerja anggota DPR Papua saat ini hanya di delapan kabupaten dan satu kota,’’ kata Jhony di Jayapura, Senin (10/4/2023).

Sementara untuk daerah yang sudah dimekarkan kata Jhony, bukan lagi menjadi wilayah kerja anggota DPR Papua saat ini. Selain itu, dari sisi penganggaran,  sudah dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat ke DOB yang sudah terbentuk.

Diakuinya, buntut dari tiga DOB ini menimbulkan banyak masalah yang dihadapi.  Terlebih kewenangan anggota DPR Papua dibatasi saat ini lantaran sudah tidak bisa lagi melakukan reses ataupun kegiatan lain ke daerah pemekarana tersebut.

“Ini agar semua jelas terkait dinamika DOB tersebut, saya pikir sudah banyak hal yang kita lakukan selama ini untuk menyikapi persoalan - persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Jhony mengungkapkan, eberapa hari yang lalu telah bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri di Jakarta, untuk menayakan soal regulasi yang sudah didorong tersebut.

“Saat itu, Wamendagri sampaikan bahwa semua tahapan sudah jalan, dan mudah-mudahan dalam bulan ini sudah ada. Jadi, saya pikir semua tahapan sudah jalan,karena ini kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami sebagai pimpinan DPR Papua,” jelasnya.

Padahal lanjut Jhony Banua, ada beberapa langkah dan agenda kegiatan yang sudah dilakukan  beberapa bulan terakhir ini  yakni dibuatnya Fokus  Discussion Grup (FGD), Bimtek hingga pertemuan dengan Komis II DPR RI dalam rangka bagaimana anggota DPR Papua ini bisa melakukan tugas keluar daerah. 

Namun yang menjadi kendala, sampai saat ini belum ada regulasinya dan landasan hukumnya. “Kongkritnya begini, dulunya saya Daerah Pemilihan (Dapil) di  Kabupaten Nduga dan Lany Jaya dan Wamena. Sekarang saya tidak bisa lagi lakukan reses kesana karena sudah beda Provinsi. Sama juga dengan para anggota dewan lainnya. Kalaupun kita kesana itu disebut hanya perjalanan dinas keluar  daerah,” jelasnya.

Selain itu kata Jhony, pihaknya juga tidak boleh lagi melakukan pengawasan yang bukan menjadi wilayah Provinsi Papua lagi. Bahkan soal biaya pun, pihaknya juga tidak boleh berbicara di DOB lantaran daerah pemekaran tersebut menggunakan  APBD Mini.

Tak hanya itu, anggota DPR Papua juga tidak bisa bikin regulasi ke tiga DOB ini. Sehingga kalau ada kasus yang terjadi di wilayah dapil kita yang lama, maka kita tidak bisa datang kesana.

Menurutnya,  jika mau kembali pada aturan reses,  maka sekarang yang bisa dilakukan hanya anggota dewan yang ada di dapil satu dan dua. Karena mereka masih dalam Provinsi Papua.

“Untuk 69 anggota dewan ini bisa lakukan reses, tapi kita harus besabar dulu menunggu payung hukumnya. Karena kta tidak bisa memaksakan kehendak kita. Ya bisa saja kita buka Banmus reses, tetapi dasar hukum kita apa?," ucapnya.

Sebelumnya, puluhan anggota DPR Papua melakukan pemalangan pintu masuk ruang kerja pimpinan dewan pada 5 April lalu.

Aksi pemalangan yang dilakukan merupakan bentuk protes terhadap kevakuman DPR Papua dan juga menuntut kejelasan tugas pokok fungsi,  hak dan kewajiban anggota legislatif tersebut.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network