Antisipasi Penyalahgunaan, BI Papua Minta Pedagang Rutin Periksa QRIS Miliknya

Darul Muttaqin
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Juli Budi Winantya saat diwawancara di Kantor BI Papua di Kota Jayapura, Rabu (5/4/2023). Foto : iNewsJayapura.id/Darul Muttaqin

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua, Juli Budi Winantya meminta pedagang/merchant rutin memeriksa QRIS miliknya.

"Sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar milik pedagang terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, " kata Juli dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023) malam.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, kata Juli, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS antara lain  memastikan nama pedagang yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.

"Serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant," ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.

Adapun bagi  Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.

Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan sebuah standar nasional QR Code yang diwajibkan bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"QRIS merupakan QR code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, " kata Thomy Andryas selaku Deputi Kepala Perwakilan BI Papua belum lama ini.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network