BOVEN DIGOEL, iNewsJayapura.id - Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) salah satu personel Polres Boven Digoel Bripda "FK" Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Bertempat di lapangan apel, Senin (05/06/23).
AKBP I Komang selaku Kapolres Boven Digoel dalam arahannya meminta kepada seluruh Personil Polres Boven Digoel untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“Upacara seperti ini tidak harus dilaksanakan bila rekan - rekan mengikuti aturan - aturan yang ada dan tetap selalu melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik".ucapnya
Saat ini kita sudah laksanakan upacara PTDH Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep / 81 / II /2023 tanggal 28 februari tahun 2023 tentang Keputusan PTDH kepada Bripda "FR" Personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.
"Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri "Tuturnya.
"Selain itu di tekankan juga bahwa Jejak digital tidak bisa dihilangkan kepada anggota dan keluarga harus bijak menggunakan media Sosial.
"Kita sebagai panutan di masyarakat Jaga etika dan ikuti aturan yang berlaku jangan apatis untuk saling mengingatkan tinggalkan budaya - budaya Negatif yang dapat merusak nama Institusi.
"Ia menambahkan laksanakan tugas dengan baik demi Bangsa dan Negara bimbing keluarga dan anak - anak kita, hindari perilaku - perilaku yang melanggar aturan kita hidup di Lingkungan sosial dan kita sudah ada aturannya” Tututpnya.
Dalam pelaksanaan Upacara PTDH selaku Komandan Upacara Ipda Murtono dan dikuti seluruh perwira dan PJU serta Personil Polres Boven Digoel.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait