JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Polres Jayapura melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 (LIMA) personel Polres Jayapura. Upacara tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Jayapura dan dipimpin oleh oleh Wakapolres Jayapura KOMPOL Erol Sudrajat, Senin (15/9/2025).
Adapun ke-5 (LIMA) Personel Polres Jayapura yang di PTDH yaitu AIPDA DENDRO CHRISTIAN ADIANTA, BRIGPOL MUHAMMAD HERMAN DWI JAYANA, BRIPDA MULELEK PASKALIS HUBI, BRIPDA HUYGENS JOULE MONIM, BRIPDA MERRY FRANCIS ALBERTIN PURARO
Kegiatan upacara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Jayapura. Upacara PTDH merupakan salah satu bentuk penegakan aturan disiplin dan kode etik profesi Polri, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga kehormatan dan marwah institusi.
Dalam upacara tersebut, Wakapolres Jayapura menyampaikan amanat Kapolres Jayapura yang menekankan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun menjadi pilihan yang harus diambil untuk menjaga citra dan wibawa Polri di tengah masyarakat.
‘’Upacara PTDH ini tentu menjadi hal yang berat bagi kita semua, khususnya bagi institusi Polri. Keputusan ini bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, namun sebagai pembelajaran dan pengingat bahwa setiap tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik memiliki konsekuensi yang jelas dan tegas,"ujar Wakapolres.
Melalui upacara ini, seluruh personel Polres Jayapura dapat mengambil hikmah dan menjadikannya sebagai motivasi untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mari kita hindari segala bentuk pelanggaran, jauhi tindakan yang dapat mencoreng nama baik diri sendiri, keluarga, dan institusi yang kita cintai ini
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait