BPK RI Ungkap Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Papua Tahun 2022

Siti Aminah Tiara
Pansus LHP DPR Papua rapat kerja bersama BPK RI perwakilan Papua. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua mengungkapkan jika dari temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Martuama Saragi mengatakan, tindaklanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022 hingga semester II  ada 687 temuan dengan nilai Rp2,796 triliun dengan 1.641 rekomendasi senilai Rp1,001 triliun.

“Tindak lanjut yang telah dilaksanakan dalam rekomendasi sampai semester II tahun 2022 telah sesuai sebanyak 1.185 rekomendasi dengan total Rp889,6 miliar, belum sesuai atau temuan tersebut belum selesai 100 persen, tetapi untuk proses penyelesaian sebanyak 268 rekomendasi dengan nilai Rp39,3 miliar,” kata Martuama saat rapat bersama Pansus LHP DPR Papua, di Jayapura, Senin (17/7/2023).

“Belum tindak lanjut atau sama sekali belum melaksanakan proses tindaklanjut sebanyak 77 atau senilai Rp17,5 miliar dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 111 senilai Rp55,1 miliar,” sambungnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan  terhadap LKPD Provinsi Papua pada tahun anggaran 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) setelah tujuh kali meraih opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemprov Papua pun menyajikan realisasi Belanja Daerah senilai Rp11.45 triliun. Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk, dengan rincian yakni Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437.44 Belanja Bantuan Sosial senilai Rp2754 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp 141.02 miliar

Terhadap lampauan tersebut, Pemprov Papua telah menetapkan Anggaran Perubatan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Namun penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPR Papua dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022.

Martuama mengakui sudah ada tindaklanjut dari temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua tahun 2022 tersebut.

Dari rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan pada LKPD Pemprov Papua tahun 2022, kata Martuama, dari beberapa proses penyelesaiannya sudah ditindaklanjuti. Terkait temuan pada APBD Provinsi Papua Tahun 2022,ada Rp1,57 triliun.

Meski begitu, kata Martuama,  permasalahannya bukan pada penggunaan dananya, namun ada dana yang tidak disetujui DPR Papua, sehingga dana yang tidak disetujui tersebut melebihi anggaran sebelumnya atau APBD Induk 2022.

Menurutnya, temuan tersebut akan mempengaruhi opini terhadap LKPD Provinsi Papua tahun 2023 namun penilaian tergantung dari penyelesaian tindaklanjut saat ini.

“Kami akan evaluasi dan lihat perkembangan tindaklanjutnya yang sudah diselesaikan atau rekomendasi kita sudah ditindaklanjuti itu akan menjadi pertimbangan atas hasil pemeriksaan di 2024. Solusinya, ya penyelesaian rekomendasi tersebut, “ kata Martuama.

Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Benyamin Arisoy mengatakan  BPK RI telah menjelaskan berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi tentang pelampauan plafond APBD tahun 2022 sebesar Rp1,57 triliun, agar hal itu bisa ditindaklanjuti dan melalui pengajuan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 kepada DPR Papua untuk dilakukan persidangan.

Benyamin pun menanggapi temuan BPK RI terkait anggaran Rp1,57 triliun pada APBD Pemprov Papua tahun anggaran 2022. DPR Papua dalam melaksanakan tanggungjawabnya harus melakukan sidang pembahasan pertanggungjawaban yang akan dibahas dengan TAPD Provinsi Papua dalam sidang LKPJ.

“Nantinya akan ada dua opsi saat persidangan, DPR Papua menerima atau menolak. Kalau DPR Papua menerima berarti sudah selesai. Namun, apabila menolak, berarti tetap akan berpengaruh terhadap laporan tahun berikutnya,” jelasnya.

“Kami berharap dengan pembahasan ini akan ditemukan kesepakatan yang berkaitan dengan tanggungjawab. Pembahasan APBD tahun 2022 lalu menjadi koreksi ke depan, karena kalau kita tidak sidang APBD baik itu induk maupun perubahan, maka akan berpengaruh,” ujarnya.

Benyamin menambahkan, jika materi LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2022 dan APBD Perubahan 2023 sudah ada di DPR Papua, sehingga sudah harus dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network