KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id – Pria berinisial NR (35), seorang pria beristri dan beranak satu, dibekuk polisi akibat memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Tersangka melakukan pemerkosaan tersebut pada Rabu (9/8/2023) siang. Awalnya tersangka mendatangi korban yang sedang tertidur. Berdalih membelikan korban makan dan obat, dalam keadaan korban yang lemas, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya.
Setelah membelikan korban makanan dan obat, tersangka kemudian menyampaikan ingin mampir di suatu tempat. Ternyata, tersangka membawa korban menuju sebuah penginapan. Korban pun dibawa dengan paksa masuk ke kamar. Korban sempat melawan, namun karena kondisi korban dalam keadaan sakit, ditambah dengan postur tubuh tersangka yang lebih besar dan tenaga yang lebih kuat daripada korban, perlawanan yang dilakukan korban pun menjadi sia-sia.
Korban pun berhasil menyelamatkan diri pada saat tersangka sedang mandi usai melampiaskan nafsu bejatnya. Dengan berlari keluar dari TKP dan bersembunyi di tempat yang gelap sambil berusaha mencari bantuan, akhirnya korban dapat melarikan diri usai kakak dari teman korban datang menjemput korban di tempat ia bersembunyi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Febry Valentino Pardede saat ditemui di ruangannya, menyampaikan bahwa korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya tersebut.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami trauma yang berat. Setelah ia memberanikan dirinya mengungkapkan hal yang ia alami tersebut kepada keluarga, akhirnya korban didampingi pihak keluarga melapor ke pihak Polres pada Jumat (18/8/2023) lalu”, ungkap Kasat Reskrim.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal dan PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen lalu menangkap tersangka pada Jumat (18/8/2023) malam.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Febry.
Saat diinterogasi, pria bejat itu rupanya sudah memiliki istri dan satu orang anak. Tersangka mengaku pada saat kejadian ia dalam keadaan pasca mengonsumsi minuman beralkohol dan tak kuat menahan nafsu saat korban sedang berbaring tidur.
"Khilaf karena tidak tahan melihat adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," pengakuan dari tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kepada tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Editor : Damn
Artikel Terkait