JAYAPURA, iNewsJayapura.id – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII memberikan penghargaan kepada 4 Badan Usaha dengan 5 Kategori yakni Badan Usaha Patuh Bayar, Badan Usaha Dengan Pemanfaatan E-Dabu Terbaik, PIC Badan Usaha Terbaik, Pekerja Download Mobile JKN Terbanyak dan Badan Usaha CSR di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Se Kedeputian Wilayah XII.
Badan Usaha Award merupakan ajang penyerahan apresiasi penghargaan kepada badan usaha yang kooperatif mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, tepat waktu dalam membayarkan iuran, persentase pekerja mengunduh Aplikasi Mobile JKN terbesar, badan usaha dengan pemanfaatan edabu terbaik serta berdedikasi kuat dalam membangun awareness tentang Program JKN terhadap masyarakat sekitar.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Badan Usaha Award merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan engagement dengan Badan Usaha untuk menjaga keberlangsungan hubungan kemitraan yang baik dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya di wilayah Tanah Papua.
“Jumlah Badan Usaha di Wilayah Tanah Papua yang telah menjadi peserta JKN Per 25 Agustus 2023 sebanyak 5.521 dengan jumlah pekerja sebanyak 110.273 jiwa dan sebanyak 133.359 jiwa jumlah anggota keluarga sehingga total keseluruhan sebanyak 243.632 jiwa dengan 4,8% kontribusi dari segmne Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), sedangkan untuk fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama sebanyak 780 FKTP, 52 FKRTL dan 21 Optik,” ujar Mangisi.
Mangisi juga menambahkan, dalam rangka upaya peningkatan transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan terus berinovasi salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan kepada peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN. Dimana peserta bisa melakukan perubahan data, fasilitas kesehatan, pengaduan, chat dengan dokter sampai mendapatkan antrean online hanya cukup dengan satu Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, disampaikan juga tidak melakukan pembatasan hari rawat inap Pasien (sesuai indikasi medis).
“Kami mohon Badan Usaha agar terus meningkatkan kepatuhan dalam hal pendaftaran peserta, pembayaran iuran, himbauan kewajiban untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN, membayar iuran kepada pekerja yang sebelumnya memiliki tunggakan melalui program REHAB dan Skrining Riwayat Kesehatan,” tutur Mangisi.
Editor : Damn
Artikel Terkait