Pada pertemuan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay terpantau hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan Setda, serta staf pakar bidang Khamtibmas dan Hubungan Kelembagaan. Pj Bupati Cyfrianus Mambay menjelaskan pandangan hukum bahwa apa yang telah diputuskan dalam SKB ini tidak berlaku surut dan tidak bisa ditarik SKB tersebu untukt ditinjau kembali, kecuali dalam perluasan bandara dari area yang telah dibayarkan lunas tersebut. selain itu pemerintah daerah tidak bisa membayar pada obyek yang sama karena Putusan ini telah Final, kecuali ada putusan pengadilan yang baru dan bisa disepakati bersama DPRD untuk dibayarkan.
Sementara itu ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani bahwa terkait tuntutan pendemo untuk meninjau SKB No 52 tahun 2002 ini, maka pemerintah daerah dapat mengkaji sejumlah reverensi lebih mendalam sehingga tak ada undang undang yang dilewatkan namun jika Pemilik Ulayat merasa tak puas, maka dapat menggugat ke pengadilan sehingga ada satu putusan pengadilan ujarnya.
Editor : Damn
Artikel Terkait