PUNCAK JAYA, iNewsJayapura.id - Menyikapi kejadian kriminal bersenjata yang kerap menimpa pengendara ojek, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama Polres dan Kodim 1714/PJ menandatangani surat keputusan Bersama, Minggu (10/09/2023).
Hal ini diinisiasi oleh Forum Solidaritas Nusantara atas Petunjuk Pj. Bupati Puncak Jaya Tumiran kepada lintas paguyuban untuk memediasi sejumlah pihak agar dipatuhi oleh para pengendara ojek.
Hal tersebut disambut oleh komunitas Tukang ojek atas keputusan tersebut. Ada beberapa poin yang salah satunya adalah pembatasan tegas ojek keluar wilayah kabupaten/kota.
Kegiatan ini menyikapi rentetan kejadian mulai penyederaan penahanan dan Pemalangan terhadap anggota komunitas ojek yang salah satunya pernah terjadi di Distrik Mewoluk beberapa waktu lalu.
MOU diteken oleh PJ, Bupati Tumiran yang diwakili oleh Plh. Sekda Esau Karoba bersama Dandim 1714/PJ yang diwakili Pjs. Kasdim 1714/PJ Kapt. Inf. Daniel Sine, Kapolres Puncak Jaya yang diwakili Kompol Syarifuddin Ahmad didampingi Staf Ahli Bupati Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik selaku Ketua Forum Solidaritas Nusantara (FSN) H. Massora dan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Yahya Wonorenggo dan para ketua ikatan/kerukunan/paguyuban Nusantara. Hadir juga Ketua Komunitas Ojek dan perwakilan, baik itu ojek OAP, dan khususnya Ojek Non OAP bersama perwira TNI/Polri dan Pimpinan OPD.
Setelah pengarahan dilakukan Penandatanganan Surat Keputusan bersama lintas Sektoral yang memuat beberapa ketentuan dan sanksi kepada pelanggar yang berlaku di wilayah hukum Puncak Jaya. Selain itu, momentum tersebut juga sebagai peringatan keras kepada pengendara ojek yang lalai dalam melakukan pengecekan rutin kendaraannya. Hal tersebut merupakan buntut laka tunggal yang berakibat kecelakaan yang menyebabkan penumpang cedera beberapa waktu lalu.
Plh. Sekda menyampaikan "Demi kenyamanan dan keselamatan jiwa penumpang dan tukang ojek selaku tukang ojek Non OAP berjanji tidak akan masuk di wilayah yang sudah diputuskan. Hal ini untuk menyikapi kejadian berulang itu serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di waktu yang akan datang" ujar Esau.
Pihaknya menambahkan apabila kemudian hari ada oknum melanggar kesepakatan keputusan bersama, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Selanjutnya diberikan waktu dikembalikan ke kampung halaman secara mandiri.
Perlu diketahui bahwa transportasi utama publik di Puncak Jaya adalah Ojek untuk roda 2 dan lajuran roda 4. Namun dikarenakan biaya ojek yang lebih murah, maka masyarakat lebih memilih transportasi ojek untuk antar jemput.
Keputusan bersama secara garis besar diantaranya membatasi wilayah operasional antar jemput di beberapa titik rawan yaitu : 1). Tidak menjalankan aktivitas antar jemput ke wilayah Distrik Mewoluk dengan batas pelayanan penumpang tidak melewati pos satgas TNI Talilome, 2). Tidak menjalankan aktivitas ojek di Wilayah Distrik Yambi dengan batas pelayanan penumpang tidak melewati pos satgas TNI Pintu Angin, 3). Tidak beroperasi di Wilayah Distrik Gurage khususnya kampung Pilia dan Yarmukum, 4). Tidak beroperasi di Wilayah Distrik Tingginambut khususnya di Distrik Tingineri.
Wakapolres Puncak Jaya mengimbau "Pengendara ojek juga harus memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang melalui perawatan dan pemeliharaan rutin kendaraan baik mesin, lampu utama, lampu sein, batasi muatan berlebihan dan pengereman serta dilarang keras ugal-ugalan atau dalam kondisi mabuk dalam dalam berkendara, harus mematuhi peraturan lalu lintas diantaranya kelengkapan surat kendaraan (SIM & STNK) dan menggunakan helm" tambahnya.
Pjs. Kasdim 1714/PJ juga menambahkan bahwa jajarannya sangat mendukung keputusan tersebut serta akan mensosialisasikan aturan tersebut dibeberapa pos TNI agar langsung menerapkan dilapangan guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.
Melalui kesempatan itu, Ketua FSN juga mengingatkan agar para ketua komunitas dan ikatan keluarga nusantara senantiasa mengingatkan kepada warganya untuk waspada khususnya kepada warga baru yang datang.
Editor : Damn
Artikel Terkait