JAYAPURA, iNews.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem memberikan pernyataan resmi usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lima Kejaksaan Negeri di Papua. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Beliau menambahkan, banyak pemberi kerja di daerah yang masih belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial. Oleh karena itu, peran kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun tindakan litigasi apabila diperlukan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan perusahaan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja di Papua. Karena pada akhirnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Penandatanganan kerja sama ini juga disertai dengan diskusi atau Monitoring Evaluasi antar lembaga untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif. Kepala cabang menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura siap berkoordinasi intensif dengan setiap Kejaksaan Negeri dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang muncul di wilayah masing-masing.
Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap ke depan tidak hanya tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan pemberi kerja, tetapi juga tercapainya tujuan besar yaitu perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di tanah Papua.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait