JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaatnya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan bahwa aplikasi JMO memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
“Dengan fasilitas ini, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, serta memperoleh pencairan dana yang lebih cepat,” ucapnya.
Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi peserta, terutama dalam situasi di mana mobilitas terbatas.
melalui smartphone dan mengajukan klaim JHT dalam hitungan menit.
Dengan proses yang lebih transparan dan efisien, diharapkan para peserta dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan fasilitas ini dan mengunduh aplikasi JMO guna mempermudah proses klaim JHT dan layanan lainnya,“ pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait