JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU itu di lakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo bersama Kepala Kejati Papua Witono dan disaksikan oleh Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan Serta Para Pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu hotel Kota Jayapura, Selasa (03/10/2023).
Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam MoU tersebut, diantaranya pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Selatan. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam sambutannya mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru, dimana aparatur yang diberikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, selama persiapan sampai dengan pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru, dari Kementrian dan lembaga, institusi, dan pemerintah daerah. Sehingga membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing - masing jabatan, oleh karena itu pihaknya membutuhkan bimbingan dan pendampingan.
Salah satunya Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat membatu pihaknya, dalam melaksanakan tugas - tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan Penandatanganan MoU ini Selanjutnya kita akan mendapatkan pendampingan di semua sektor di masing masing OPD terutama di dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, sehingga apa yang kami laksanakan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menyampaikan, setelah penandatanganan MoU itu Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua. Karena tidak dapat dipungkiri dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan-persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya.
"Intinya kita siap membantu diempat daerah di Papua untuk memberikan pendampingan seperti yang di harapkan Penjabat Gubenur Papua Selatan, terutama di biro hukum" Ucapnya
Penandatanganan MoU ini diharapkan bisa memberikan dampak positif pada kemajuan Provinsi Papua Selatan.
Editor : Damn
Artikel Terkait