Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat di Papua, Menteri ATR: Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat

Fredy Nuboba
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat. Foto: Fredy Nuboba

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi hanya di Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Sebanyak tiga Sertifikat HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.

"Realisasi untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," ujar Hadi Tjahjanto di lokasi penyerahan.

Selanjutnya, sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, manfaat sertifikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.

Editor : Damn

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network