JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut juga BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jayapura menyerahkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada ahli waris Alvons Gerald Monim. Santunan diserahkan oleh Direktur BPR Suni, Justhinus Tuanakotta pada Selasa (23/1/2024) lalu di Jayapura.
Almarhum Alvons Gerald Monim terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan debitur BPR Suni yang menerima split manfaat untuk pembayaran sisa pinjaman sebesar Rp5,7 juta dan manfaat santunan JKM sebesar Rp36,295 juta.
“Karena almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapat Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli waris almarhum,” ujar Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Rabu (31/1/2024).
Haryanjas menjelaskan, debitur di Bank BPR maupun koperasi simpan pinjam dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Haryanjas mengajak seluruh pekerja baik formal dan informal untuk bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan agar selalu tenang dalam bekerja, sekaligus memberi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, dan juga berhak atas perlindungan di hari tua. “Slogan kami, Kerja Keras Bebas Cemas," tegasnya.
Sementara itu, Direktur BPR Suni, Justhinus Tuanakotta menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Jayapura atas santunan kematian yang telah diberikan kepada salah satu debiturnya.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan terhadap ahli waris nasabah kami, ini merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, prosesnya cepat, mudah dan tentu sangat bermanfaat bagi ahli waris," ucap Justhinus.
Editor : Damn
Artikel Terkait