Sinergi Lindungi PMI: Santunan Jaminan Kematian Diserahkan untuk Keluarga Musthakfirin

Darul Muttaqin
BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi antar lembaga. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang wafat saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan santunan dilakukan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum mengalami kecelakaan kerja, jatuh dari kapal, dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Kejadian tragis ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, pemerintah, dan masyarakat Indonesia. Sebagai wujud kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif terpenuhi sepenuhnya.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network