Sinergi Lindungi PMI: Santunan Jaminan Kematian Diserahkan untuk Keluarga Musthakfirin

Darul Muttaqin
BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin. (Foto: Istimewa)

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan, menyampaikan belasungkawa mendalam dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh hak warga negaranya.

“Kami mewakili Bapak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga, dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Menteri Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan membantu keluarga almarhum Musthakfirin melanjutkan kehidupan. Beliau menekankan pentingnya seluruh PMI terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network