Sinergi Lindungi PMI: Santunan Jaminan Kematian Diserahkan untuk Keluarga Musthakfirin

Darul Muttaqin
BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin. (Foto: Istimewa)

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja, terutama PMI yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan aman dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum Musthakfirin.

“Saya turut berduka atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dan mengadu nasib di negeri orang. BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja di dalam negeri saja, namun melindungi para pekerja seluruh Indonesia yang bekerja di dalam maupun diluar negeri yang menjadi pekerja migran," ungkap Sirta.

Sirta menambahkan pentingnya bagi calon pekerja migran untuk mendaftar secara resmi sesuai prosedur dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network