JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kesehatan mental kerap kali dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal penting untuk ditangani oleh profesional. Banyak orang yang mengalami gangguan mental tidak menyadari bahwa fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sudah menyediakan layanan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semua jenis pemeriksaan dan penanganan kesehatan jiwa ini bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan mental bagi peserta JKN. Pelayanan Ini termasuk konsultasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit, selama sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan.
"Konsultasi ke Psikiater atau Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan dengan ketentuan pasien terdaftar aktif sebagai peserta JKN," ungkap Hernawan dalam wawancara, Selasa (08/10/2024).
Lebih lanjut, Hernawan menjelaskan pentingnya penanganan kesehatan mental. Ia menjelaskan bahwa gangguan mental merupakan salah satu masalah kesehatan yang seringkali tidak disadari oleh penderitanya. Karena sifatnya yang tidak terlihat, penanganan gangguan ini kerap kali terlambat.
"Perkembangan zaman, tuntutan hidup, dan bahkan perbedaan generasi mulai menyadarkan kita tentang pentingnya kesehatan mental. Terlebih lagi, Gen Z saat ini sering mengeluhkan kesehatan mental. Namun, seringkali hal ini hanya didasarkan pada asumsi pribadi tanpa pemeriksaan lebih lanjut ke profesional di bidang tersebut," tambah Hernawan.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta JKN harus mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat. Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi medis yang jelas.
"Setiap peserta JKN yang hendak konsultasi ke psikiater, bisa mendatangi terlebih dahulu FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis, maka selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis atau psikiater di rumah sakit," jelas Hernawan.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait